Jakarta, Gempita.co – Kementria Agama (Kemenag) menganjurkan agar masyarakat bisa menggunakan lahan sekitar masjid untuk Salat Jumat di masa new normal.
Hal tersebut bisa dilakukan apabila ruangan masjid sudah tak mencukupi karena adanya penerapan physical distancing.
“Itu juga dianjurkan,” ujar Dirjen Bimbingan masyarakat Islam (Bimas) Kemenag, Kamaruddin Amin dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Pemanfaatan jalanan sekitar masjid, kata Kamaruddin, sudah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Kamaruddin juga menjelaskan, hal tersebut juga dapat berlaku di masjid yang ada di kantor-kantor yang selama ini ruangannya terbatas.
Namun apabila pemanfaatan ruangan sekitar masjid tidak juga memungkinkan, maka pelaksanaan Salat Jumat dapat digelar secara bergantian.