Kemenaker Ingatkan Ada Sanksi Jika Perusahaan Bayar THR Tidak Sesuai Ketentuan

Gempita.co-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberhentian kegiatan usaha.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan diberlakukan sanksi administratif bagi yang tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Yang harus dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha,” katanya dalam konferensi pers virtual tentang THR, di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa pemberian sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Peringatan tertulis akan diberikan ketika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.

Setelah itu dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha dalam periode tertentu dan penghentian sementara alat produksi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali