Kemendagri Mewajibkan Supermarket Dan Hypermarket Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Dalam Negeri mewajibkan Supermarket dan Hypermarket menggunakan Aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung terhitung mulai 14 September 2021 lalu.

Aturan itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali yang keluar pada 6 September 2021. Adapun tujuan penggunaannya sebagai salah satu instrumen pendukung pencegahan penularan virus Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Meski demikian, kebijakan ini ternyata malah berdampak terhadap omset Supermarket dan Hypermarket. Aliansi Buruh Bergerak Ritel Indonesia (ABBRI) mengungkapkan masih banyak pengunjung yang kesulitan ketika menggunakan aplikasi ini sehingga tak jadi berbelanja.

Belum lagi masih ditemukannya “bug” atau eror saat penggunaannnya. Pada akhirnya, karyawan atau buruh yang merasakan dampak dari pemberlakukan aplikasi tersebut.

“Sebelum pandemi omset turun 10-20 persen bahkan ada 50 persen, pertama karema dibatesin kapasitas, pembatasan anak kecil dan manula, setelah aplikasi PeduliLindungi masuk dampaknya lebih lagi turunnya. Tahun 2019 -2020 omsetnya turun paling minimal 10- 20 persen, kemdian 2020-2021 turun lagi saat 20-30 persen, dan muncul aplikasi PeduliLindunngi drop lagi,” jelas Sekjen ABBRI, Encep Supriyadi dalam jumpa pers resmi yang dilakukan pihaknya di Jakarta, (30/9/2021), dikutip RRI.co.id.

“Sehari omset 800 juta, turun 40 persen. Hari pertama penerapan 14 september omset hanya sekitar 400-500 juta,” tambahnya melengkapi. Untuk itu Encep meminta agar penggunaan PeduliLindungi dievaluasi. Sehingga pengunjung yang datang cukup diperiksa suhu kemudian, memastikan kebersihan dirinnya serta memakai masker.

“Meminta segera kepada Bapak Menteri Dalam Negeri untuk mencabut kebijakan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke supermarket, dan hypermarket serta mall, karena justru menimbulkan kerumunan di pintu masuk dan tidak efektif serta produktifnya aplikasi tersebut bagi pelanggan,” tuturnya.

“Solusinya, kan sudah lakukan kaya cek suhu, mencuci tangan dan hand sanitizer itu dudah kita lakukan,” tambahnya melengkapi.  Di sisi lain, ia juga mengaku telah bersurat langsung terkait hal ini pada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia menegaskan bakal turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi bila keadaan ini tak kunjung direspon.

Tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. “Kami akan turun, entah itu dengan aturan maksimal 50 orang saja,” tegasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali