Kemendagri: Pemda Bisa Dipidanakan, Menyimpan Uang di Bank demi Dapat Bunga

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat
uang pemda yang disimpan di bank per April sebesar Rp194,54 triliun.

“Menyimpan uang pemda di bank dari sisi regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah dibolehkan. Namun hanya dilakukan dalam rangka menjaga kas daerah.Namun jika tujuannya ingin mendapatkan bunga, maka sudah masuk ranah pidana,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian.

Bacaan Lainnya

“Memang dari kacamata regulasi pengelolaan keuangan daerah, silakan pemerintah daerah, bahkan bisa melakukan namanya deposito, sepanjang manajemen kas. Misal begini, ada uang di APBD 100, diproyeksikan belanja ke depan cukup dengan 30, maka 70 boleh didepositokan dalam rangka menjaga kas,” katanya dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).

Namun dia memperingatkan kepada pemda jangan sampai uang disimpan di bank untuk mendapatkan bunga.

“Itu salah. Kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” ucap Ardian.

Apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan fee dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya, hal ini sudah masuk ranah pidana, di mana KPK juga pasti mengawasinya.

“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana. Rekan-rekan kami di KPK sudah memotret ini. Apabila termonitor, saya yakin rekan-rekan KPK akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya dikutip dari iNews.

Pos terkait