Gempita.co – Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022. SE berisi tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, aturan tersebut meminta kepala daerah menyosialisasikan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas umum.
“Ini syarat masuk perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran,rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” kata Safrizal kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Lebih jauh, Safrizal mengungkapkan, hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah.
“Karenanya bupati atau wali kota diminta untuk melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT),” jelasnya.
Upaya itu, terang dia, agar dilakukan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan organisasi masyarakat.
“Kepala daerah juga diminta menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Safrizal, melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik.
“Dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan,” imbuhnya seperti dilansir dari rri.co.id.