Imigrasi Soekarno Hatta Menolak Keberangkatan 39 Calon Jamaah Haji

Gempita.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta) menolak keberangkatan sebanyak 39 calon jamaah haji, dikarenakan visa yang mereka pergunakan bermasalah atau tidak memiliki visa haji yang sah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Adrianto mengatakan, penolakan keberangkatan calon jemaah haji tersebut dilakukan sesuai aturan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sebanyak 39 penumpang ditolak keberangkatannya melalui TPI Soekarno Hatta. Penolakan keberangkatan calon Jamaah tanpa Visa Haji telah memenuhi prosedur pemeriksaan Keimigrasian,” ujar Tito kepada RRI.co.id, Senin (10/7/2022).

Adapun rincian calon Haji yang ditolak diantaranya, 2 orang penumpang pesawat Etihad Airways (EY 475) dengan Visa Ziarah Syakhsiyah (kunjungan pribadi), 5 orang penumpang pesawat Batik Air (ID 7153) dengan Visa Wisata dan 12 orang penumpang pesawat Emirates (EK 357) dengan Visa Wisata.

“Sedangkan 20 orang diantaranya merupakan penumpang pesawat Qatar Airways (QR 957, Red) dengan Visa Wisata,” ungkap Tito.

Guna meminimalisir risiko pemberangkatan jamaah tanpa visa haji yang sah, Imigrasi Soekarno Hatta berkoordinasi dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadan Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama.

“Kami juga telah meminta dukungan kepada pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass penumpang calon Jamaah Haji jika tidak ditemukan Visa Haji yang sah,” tuturnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Tangerang menunda keberangkatan 14 calon jemaah haji tanpa administrasi yang sah.

Hal ini lantaran tidak memiliki visa haji yang sah namun mengantongi visa amil dan visa turis.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, belasan calon jemaah haji tersebut tercatat akan berangkat menggunakan pesawat Qatar sebanyak enam orang, tujuh orang menggunakan Saudia Airlines dan satu orang menggunakan pesawat Thai Airways.

“Ke-14 calon jemaah haji ini dicegah keberangkatannya setelah imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak,” ungkapnya, Selasa (5/7/2022), dikutip RRI.co.id.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali