Pontianak, Gempita.co – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menetapkan Bahasa Melayu Pontianak sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
“Ditetapkannya Bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB setelah melalui proses pengusulan sejak tahun lalu melalui Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) se-Kalimantan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, dalam keterangan pers, Jumat (9/10/2020).
Edi mengatakan, ditetapkannya Bahasa Melayu Pontianak menjadi bagian dari WBTB merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Kota Pontianak.
“Ditetapkannya Bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB menunjukkan identitas kekhasan Kota Pontianak dalam bahasa kesehariannya,” ujarnya.
Ia berharap dengan ditetapkannya Bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB, bisa menjadi semangat dalam melestarikan bahasa dan budaya Melayu Pontianak.
“Supaya kita semua selalu ingat dan tidak melupakan bahasa asli Melayu Pontianak,” ujarnya.
Dia menambahkan, cukup banyak jumlah WBTB dari Kota Pontianak yang sudah ditetapkan dan disertifikatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, mulai dari kuliner seperti paceri nanas, sayur keladi dan asam pedas. Sementara untuk budayanya sebut saja arakan pengantin dan saprahan, dan sekarang Bahasa Melayu Pontianak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis mengatakan, usulan Bahasa Melayu Pontianak menjadi WBTB melalui proses registrasi lewat Disdikbud Provinsi Kalbar untuk diteruskan ke Kemendikbud.
Didaftarkannya bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB mengingat merupakan bahasa keseharian masyarakat di Pontianak pada umumnya.
“Selain itu menurut sejarah cikal bakal berdirinya Kota Pontianak adalah adanya Istana Kesultanan Kadriah dengan bahasa melayunya,” katanya.
:Kami juga telah menyusun Kamus Bahasa Melayu Pontianak dan sudah diserahkan ke Perpustakaan Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar,” tambah Syahdan.