Kemenhub Akan Terapkan Ganjil Genap di Jalan Tol

Aturan Ganjil Genap bagi mobil pribadi masih diterapkan di Jakarta

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Perhubungan akan menerapkan ganjil genap selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di jalan tol. Hal ini untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komis V DPR, Rabu (1/12/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia menyebut aturan ganjil genap akan diterapkan di sejumlah ruas tol di Jawa. Mulai diberlakukan pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

“Sistem ganjil genap direncanakan akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi,” ujar Budi Karya.

Selain pemberlakuan ganjil genap, pihaknya juga akan melakukan buka tutup rest area. Jalan satu arah jika terjadi contraflow dan melaksanakan random sampling di rest area atau tempat-tempat yang ditetapkan.

Tak hanya itu, juga akan menerapkan checkpoint di jalan tol serta menginstruksikan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat posko pengecekan yang ingin masuk ke daerahnya.

“Kita lakukan konsolidasi bersama TNI/Polri dan stakeholder dan bersama membuat posko-posko. Oleh karenanya kita selalu mengimbau kepada Pemda untuk melakukan posko checkpoint di daerah kedatangan dan keberangkatan,” kata Budi.

Budi menjelaskan, pembatasan perjalanan darat dilakukan terhadap kendaraan perorangan, angkutan umum dan angkutan penyeberangan. Pembatasan operasional angkutan umum dilakukan dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen saja terutama untuk bus wisata.

“Untuk kapasitas tempat duduk yang diizinkan hanya 70 persen dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan. Selain itu jam operasionalnya juga akan dibatasi,” sebunya.

“Operator diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil negatif antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tambah Budi.

Selain itu, lanjutnya, terdapat pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut logistik agar kegiatan ekonomi terus berjalan.

“Mobilitas logistik tidak dibatasi, ini menunjukan kita pro agar kegiatan ekonomi terus berjalan,” kata Budi.

Kendati demikian, Budi menyebut terkait pembatasan dan pengendalian mobilitas libur Nataru di dalam negeri Kemenhub menunjuk Surat Edaran (SE) Gugus Tugas dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendgari) yang selanjutnya Kemenhub akan melakukan pembuatan SE baru.

putusan final terkait aturan tersebut akan diputuskan pada Senin (6/12/2021) mendatang, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan tersebut juga akan bergantung pada perkembangan covid-16 varian baru omicron.

“Artinya apabila virus omicron itu berbahaya dan sudah menyebar di berbagai negara, maka kita akan melakukan suatu kegiatan yang lebih konservatif,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali