Kemenhub Berikan Diskon Tiket Pesawat di 13 Bandara, Khusus Bagi Penumpang Yang Membeli Tiket 23 Oktober hingga 31 Desember 2020

Jakarta, Gempita.co- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengeluarkan stimulus baru bagi industri penerbangan.

Namun, stimulus tersebut hanya berlaku di 13 bandara tertentu saja.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Adapun stimulus yang berikan pemerintah yakni, menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge ( PSC) di 13 bandara Indonesia.

Stimulus PJP2U yang juga dikenal dengan airport tax ini akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, stimulus ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pariwisata di Indonesia. Atas dasar itu, tak semua bandara akan mendapatkan insentif ini.

”Jadi memang pada awalnya ini semua di-address ke pariwisata. Saya sekaligus menjawab kenapa Surabaya tidak dimasukkan, karena ini sekali lagi di-address untuk pariwisata. Sehingga agar tidak salah alamat,” ujar Novie dalam keterangan resminya pada Sabtu (24/10/2020).

Berikut daftar 13 bandara yang tarif tiket pesawatnya didiskon pemerintah: Bandara Soekarno-Hatta (CGK) Bandara Hang Nadim (BTH) Bandara Kualanamu Medan (KNO) Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS) International Jogjakarta Kulon Progo (YIA) Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP) Bandara Internasional Lombok Praya (LOP) Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG) Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ) Bandara Silangit (DTB) Bandara Banyuwangi (BWX) Bandara Adi Sucipto (JOG)

Novie menjelaskan, mulanya stimulus ini akan dianggarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sebab, stimulus ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah ke sektor parawisata di masa pandemi COVID-19.

“Sebenarnya budget ini awalnya dialokasikan ke Kementerian Pariwisata, sehingga kita tidak bisa lepas dari tempat-tempat parawisata yang awalnya ditujukan untuk diberikan stimulus,” kata Novie. Novie pun berkeyakinan dengan adanya insentif airport tax ini bisa mendongkrak sektor pariwisata di dalam negeri yang tengah terpuruk karena pandemi COVID-19.

“Diharapkan dengan adanya stimulus ini masyarakat akan dapat keringanan biaya perjalanan dengan maskapai ke berbagai tujuan yang akhirnya memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap dia. Selain stimulus PJP2U, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk biaya kalibrasi penerbangan yang sebelumnya ditanggung oleh operator bandara.

Novie pun meminta kepada para operator bandara dan operator penerbangan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menyiapkan laporan yang valid sebagai dasar permohonan pembayaran tagihan stimulus kepada pemerintah. “Kami harap setelah ditandatanganinya kesepakatan ini manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat produktif guna mendukung operasional bandara dan penyelenggaraan angkutan udara dalam negeri. Sehingga dapat mendorong bangkitnya perekonomian Indonesia akibat dampak pandemi COVID-19 melalui sektor transportasi udara dan pariwisata,” ungkap dia.

Selama ini tarif PSC atau airport tax yang ditambahkan kepada tiket penumpang sehingga jadi salah satu komponen biaya yang cukup besar. Contohnya untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 130.000 per penumpang dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Rp 85.000 per penumpang. Kemudian Bandara Halim Perdanakusuma Rp 50.000 per penumpang, Bandara Silangit Rp 60.000 per penumpang, Bandara Banyuwangi Rp 65.000 per penumpang, dan Bandara Kuala Namu Rp 100.000 per penumpang.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali