Jakarta, Gempita.co – Sejak diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, Kementrian Perhubungan (Kemhub) resmi mengatur penggunaan sepeda listrik.
Peraturan tersebut ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 16 Juni 2020 dan diundangkan 22 Juni 2020 lalu.
Peraturan tersebut menyatakan, kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.
“Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan,” demikian bunyi pasal 2 ayat 2 Permenhub 45/2020 yang diakses pada Rabu (8/7/2020).
Selanjutnya beberapa ketentuan dalam penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik tersebut disebutkan lebih terperinci lagi.
Untuk skuter listrik dan sepeda listrik kecepatan paling tinggi adalah 25 km per jam. Sedangkan, hoverboard, unicycle, dan otopet kecepatan maksimal yang diperbolehkan 6 km per jam.
Selain itu juga mengatur tentang pengendara sepeda listrik yang diperbolehkan adalah mereka yang berusia paling rendah 12 tahun dan memakai helm saat berkendara.
Kemudian tidak diperbolehkan untuk melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Selain itu juga memerinci lajur atau kawasan yang bisa dilintasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik, yakni lajur khusus dan atau kawasan tertentu.
Kawasan tertentu yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi permukiman, kemudian jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, dan kawasan wisata.