Kemenhub Terbitkan Syarat Perjalanan Antar Kota Saat Idul Adha

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat persyaratan perjalanan antar kota semua moda transportasi saat libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Persyaratan itu dikeluarkan dalam addendum Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha1442 Hijriah.

Bacaan Lainnya

Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, salah satu aturannya adalah mengatur pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk yang memiliki keperluan di sektor esensial, kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan yang mendesak.

“Pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil, dengan didampingi oleh 1 anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, serta pengantar jenazah non-Covid jumlah pengantar maksimal 5 orang. Ini berlaku untuk perjalanan moda transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi,” ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021) malam.

Sementara, jelas Adita, untuk syarat bagi pelaku perjalanan antar kota tetap wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi udara.

Kemudian tes PCR atau rapid antigen maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah aglomerasi.

“Ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya,” ucapnya.

Pos terkait