Kemenhub Tidak akan Memberhentikan Kegiatan Operasional KA

ilustrasi

Jakarta,Gempita.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan untuk tidak memberhentikan sementara kegiatan operasional KRL Jabodetabek saat PSBB.

Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020), Kemenhub hanya membatasi jumlah penumpang di KRL.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Untuk KRL di Jabodetabek, yang telah ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan dan bukan menutup atau melarang sama sekali.

Zulfikri mengungkapkan, Kemenhub akan membatasi jumlah penumpang di kereta api (KA) antarkota dan juga perkotaan, serta membatasi jam operasional kereta api.

“Akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. Juga akan dilakukan berbagai upaya untuk mendukung pencegahan COVID-19, seperti rekayasa operasi, penertiban antrean di stasiun-stasiun yang masih ramai, dan menjaga physical distancing,” tutur Zulfikri.

Untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk. Sedangkan kapasitas maksimal penumpang KA perkotaan 35 persen.

Sedangkan untuk KA lokal, Prameks, dan KA Bandara, Kemenhub membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen. Pengguna kereta api tidak boleh ada yang berdiri dan wajib menerapkan physical distancing.

Tambah Zulfikri, calon penumpang juga diharuskan mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali