Kemenkeu Suntik Sektor Pariwisata Rp3,3 Triliun, Agar Cepat Pulih

Jakarta, Gempita.Co-Pemerintah menyiapkan hibah untuk sektor pariwisata sebesar Rp3,3 triliun. Harapannya, dana tersebut akan mempercepat pemulihan industri pariwisata lantaran mengalami tekanan paling dalam imbas pandemi COVID-19.

Hibah ini juga sekaligus membantu pemerintah daerah dalam menyiapkan lingkungan wisata yang bersih, sehat, dan sesuai protokol COVID-19 terutama bagi industri hotel dan restoran.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 tahun 2020 mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampak Akibat Pandemi COVID-19serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23/KM.7/2020 tentang Tahapan Penyaluran Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional TA 2020.

Bacaan Lainnya

“Hibah ini juga bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bawah kluster Sektoral Kementerian/Lembaga (K/L)/ Pemda,” kata keterangan Kementerian Keuangan, Rabu (21/10/2020).

Kriteria daerah penerima hibah pariwisata, yakni merupakan 10 destinasi prioritas pariwisata (DPP) dan lima destinasi super prioritas (DSP).

Kemudian, ibu kota provinsi dan merupakan destinasi branding. Kriteria berikutnya daerah tersebut harus menghasilkan minimal Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) 15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019, dan terakhir termasuk daerah 100 Calendar of Event (CoE).

Sedangkan kriteria hotel dan restoran penerima hibah pariwisata adalah merupakan hotel dan restoran yang sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di daerah penerima hibah. Kedua, hotel dan restoran masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020, dan ketiga, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha.

Untuk syarat teknis hibah pariwisata, pemerintah daerah yang menghitung alokasi bantuan kepada hotel dan restoran berdasarkan proporsi kontribusi penyetoran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) ke kas daerah dari masing-masing pengusaha hotel dan restoran sepanjang 2019.

Mekanisme penyaluran tahap I sebesar 70 persen untuk pengusaha industri hotel dan restoran, tahap II sebesar 30 persen untuk injeksi kas daerah jika minimal 50 persen dana tahap I telah diteruskan pemerintah daerah kepada industri pariwisata.

Pos terkait