Kemenkumham: Remisi Bebas 2.491 Napi, Negara Hemat Rp205 Miliar

Ilustrasi Napi

Jakarta, Gempita.co – Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberi remisi terhadap 134.430 narapidana dan anak di seluruh Indonesia, dalam memperingati HUT ke-17 RI.

Dari jumlah tersebut sebanyak 2.491 orang langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum (RU) II.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sementara 131.939 warga binaan lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.

Dirjen PAS Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi umum pada 2021 ini menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 205 miliar. Rinciannya adalah penghematan anggaran makan 131.939 napi penerima RU I mencapai Rp 201,3 miliar, sedangkan anggaran makan 2.491 napi penerima RU II mencapai Rp 4,31 miliar.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Namun, juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” ujar Reynhard dalam keterangannya, Selasa (17/8).

Sementara itu Menkumham Yasonna H. Laoly menyebut pemberian remisi bukan serta-merta memudahkan warga binaan cepat bebas. Namun remisi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” kata Yasonna.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali