Kemenpora Bisa Bantu Datangkan Shin Tae-yong, Ini Syaratnya

Jakarta, Gempita.co-

Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong, belum memenuhi panggilaN PSSI untuk bisa kembali ke tanah air. Shin Tae-yong yang lagi berada di Korea Selatan diminta segera ke Indonesia paling lambat pertengahan Juli. Namun Shin Tae-yong belum bisa berada di Indonesia karena terkendala aturan yang dibuat pemerintah Indonesia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Gatot S Dewa Broto, membeberkan mantan pelatih Timnas Korea Selatan itu terganjal peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Gatot, ada peraturan Menteri Hukum dan HAM pasal 11 larangan warga negara asing untuk datang ke Indonesia akibat Covid-19.

Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia itu berlaku sejak 2 April 2020.

“Jadi kemarin saya tanya ke Pak Iwan Budianto (Wakil Ketua Umum PSSI) apa Shin Tae-yong terganjal peraturan Kementerian HAM. Pak Iwan Budianto ternyata belum tahu tentang peraturan itu,” kata Gatot saat dihubungi,  Rabu, 8 Juli 2020.

Kemenpora, kata Gatot, bisa membantu PSSI untuk mendatangkan Shin Tae-yong ke Indonesia. Syaratnya PSSI harus membuat surat ke Kemenpora untuk membantu membawa Shin Tae-yong ke Indonesia. Menurut Gatot, Kemenpora yang kemudian berkoordinasi dengan Kemenkumham. “Ya kalau seandainya terhalang, Kemenpora bisa membantu dengan senang hati,” kata Gatot.

“Karena saya sampaikan ke Pak Iwan Budianto ada peraturan pasal 6 yang dimana Kementerian lainnya bisa membantu asalkan ada permintaan dari PSSI,” ucap Gatot menambahkan.

Sejauh ini PSSI belum menghubungi Kemenpora untuk membawa Shin Tae-yong dan ofisial pelatih lainnya ke Indonesia. “Belum menghubungi, cuma kemarin memang saya kasih tahu saja tentang peraturan itu.” Gatot pun sempat menanyakan teknis regulasi itu kepada Gugus Tugas Covid- “Saya juga komunikasi dengan Deputi 1 Gugus Tugas apakah peraturan itu masih valid, dia bilang masih. Jadi kami bisa membantu PSSI,” kata Gatot dalam soal Shin Tae-yong.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali