Begini Dugaan Rekayasa Bank of India Indonesia Soal Lelang Villa Kozy yang Bikin Debitur Rugi Besar

Saksi Dwi S. Darminto dari Balai Lelang saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim pimpinan M. Sainal sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020)/foto:ist

Jakarta, Gempita.co – Saksi Dwi S. Darminto dari Balai Lelang Bali bicara blak-blakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan M. Sainal dengan hakim anggota IG. Eko Purwanto dan Kadarisman, saksi Darminto menyatakan tidak pernah terjadi lelang Villa Kozy yang berlokasi Seminyak Bali.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Darminto juga mengungkapkan adanya kejanggalan terkait proses lelang oleh Bank of India Indonesia (dulu Bank Swadesi).

“Tidak terjadi lelang, karena tidak ada peserta lelang, walaupun selanjutnya ada peminat, saya sudah tidak mau lagi melanjutkan karena ada pemberitahuan dari Kuasa Hukum debitur bahwa ada sengketa di pengadilan,” ungkap Darminto.

Dia menegaskan, pihaknya tidak mau menabrak aturan terkait proses lelang. Pasalnya, ada pemberitahuan surat dari Penasihat Hukum debitur bahwa ada gugatan di PN Denpasar.

“Juga Surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar ditujukan kepada kita dan Bank Swadesi bahwa masih ada gugatan, sehingga lelang harus dibatalkan, tapi setelah itu terjadi lelang kita tidak mengetahui,” ungkapnya.

Menurutnya, lelang Villa Kozy untuk 2 Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan oleh PT Bank Swadesi,Tbk. Lelang ke-2 pada tanggal 28 April 2010, nilai diturunkan oleh Bank Swadesi menjadi Rp9 miliar.

“Untuk 2 Hak Tanggungan, tanpa memberikan nilai apraisal, untuk lelang ke-3 tanggal 22 September 2010 diturunkan lagi ke harga Rp7 miliar, lelang ke-4 tanggal 18 Oktober 2010 nilai diturunkan lagi oleh bank ke Rp6,3 miliar dan lelang ke-5 nilai tetap sama yakni Rp6,3 miliar,” papar Darminto.

Usai sidang, Darminto kembali menegaskan bahwa semua sudah disampaikan dalam persidangan.

“Lelang tidak pernah terjadi, kami tidak mau menabrak aturan,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ningsih, Fransisca Romana saat dikonfirmasi menilai keterangan saksi lucu.

“Saksinya lucu aja, masa namanya Balai Lelang tapi tidak tahu aturan, itu kan jelas aturan lelang itu diatur dalam PMK No.40 tahun 2006, dan PMK No.93 tahun 2020, lelang dihentikan kok ada gugatan di luar debitur, terus
yang gugat, kok penyewa harian Villa yang menggugat?, aneh banget,” kata Fransisca.

Perkara ini bergulir di Pengadilan atas laporan polisi No:LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim di Polda Bali pada tanggal 25 Juni 2011. Kemudian, Mabes Polri mengambilalih berdasarkan Surat Kapolda Bali No:B/6027/VII/Res.2.5./2018/Ditreskrimsus tanggal 20 Juli 2018 perihal pelimpahan Laporan Polisi Nomor: LP/233/VI/2011/Bali/Dit.Reskrim tanggal 25 Juni 2011.

Berdasarkan Surat Ketetapan tersangka dengan No S.Tap/32/V/Res/2.2/2020/Dit Tipideksus tanggal 11 Mei 2020, 21 nama menjadi tersangka, dan hingga saat ini baru mantan Dirut BOII Ningsih yang perkara disidangkan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali