Jakarta, Gempita.co-Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, serta percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan oleh pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ikut serta memberikan dukungan penuh dengan melaksanakan Refocusing dan Realokasi Belanja Tahun Anggaran (TA) 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor PR.02.01/58-100/I/2021 tanggal 18 Januari 2021 hal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian ATR/BPN Tahun 2021, sebagai tindak lanjut Surat Menteri Keuangan Nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 hal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) TA 2021.
“Dengan adanya surat tersebut, kini diharapkan masing-masing satuan kerja segera membuat rekapitulasi penghematan anggaran belanja serta masing-masing Unit Kerja Pusat Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2021,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, di Jakarta, kemarin.
Dalam surat Sekjen tersebut dijelaskan apabila sampai batas waktu tanggal 12 Februari 2021 K/L belum menyampaikan usulan revisi DIPA dalam rangka penghematan belanja maka akan dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Keuangan.
Tercantum pula penghematan belanja agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut yakni sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni (RM), jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan adalah belanja barang, belanja barang yang dilakukan penghematan bukan Prioritas Nasional, serta anggaran belanja tahun 2020 yang tidak terealisasi.
Untuk diketahui, penghematan alokasi anggaran yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN adalah sebesar Rp57.163.431.000,00, sehingga alokasi anggaran DIPA tahun 2021 semula Rp8.933.624.537.000,00 menjadi Rp8.876.461.106.000,00. Kriteria refocusing dan realokasi atau penghematan anggaran belanja Kementerian ATR/BPN difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan atau mesin, sisa dana lelang, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda,” tambah Yulia Jaya Nirmawati.