Kena Hukuman Pasal Berlapis, Pelaku Lempar Kotoran ke Petugas Covid-19 di Surabaya

Foto: dok. Pemkot Surabaya

Jakarta, Gempita.co – Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menegaskan, pelaku pelemparan kotoran terhadap Tim Covid-19 Puskesmas Sememi, Kota Surabaya terancam pasal berlapis.

Beberapa di antaranya Pasal 14 Undang-Undang Tahun 1984 tentang Penularan Wabah serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Selain itu, pelaku juga bisa dikenai pasal 212 KUHP karena melawan petugas negara,” Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (6/10/2020).

Sudamiran mengatakan, sejak laporan masuk ke Polrestabes Surabaya, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka yakni sopir ambulans, perawat, dokter serta petugas Linmas yang ikut menjadi korban pelumuran kotoran.

“Kami berkomitmen akan menindak tegas pelaku pelanggar protokol kesehatan maupun petuga medis. Sebab, satgas Covid-19 ini dilindungi undang-undang nasional maupun internasional,” katanya.

Untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut, pihaknya akan memeriksa pelaku bersama dua anggota keluarganya. Pemeriksaan ini baru bisa dilakukan karena beberapa hari sebelumnya mereka menjalani isolasi mandiri.

“Ketiganya kami periksa untuk melengkapi keterangan empat orang saksi sebelumnya,” ujarnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali