Kendalikan Kerumunan di Ibu Kota, Pembatasan Mobilitas Ditambah Jadi 35 Titik

Jakarta, Gempita.co – Untuk mengendalikan kerumunan, Polda Metro Jaya menambah lokasi pembatasan mobilitas menjadi 35 titik. Sebelumnya, kepolisian memberlakukan penutupan 10 ruas jalan di Jakarta saja.

“Sekarang meliputi Jakarta, Bekasi kota dan Kabupaten, Depok dan Tangerang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Komibes Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia menjelaskan, selain menambah titik penutupan jalan, pihaknya juga mengubah metode pembatasan aktivitas warga menjadi dua, yaitu pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas.

“Pembatasan mobilitas adalah metode yang sudah dilaksanakan di 10 ruas jalan Ibu Kota sebelumnya. Kami menutup akses keluar masuk jalan kecuali untuk warga setempat, mobil layanan kesehatan atau darurat,” terang Sambodo.

“Nah sementara pada pengendalian mobilitas, masyarakat masih bisa melintas, tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kita akan patroli bolak-balik, kita akan tempatkan anggota di titik rawan di kawasan itu,” sambungnya.

Selanjutnya, daftar 21 titik jalan yang mengalami pembatasan mobilitas Pembatasan mobilitas diterapkan di 21 titik di Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang.

“Di titik ini kita tutup dari pukul 21.00 hingga 04.00,” terang Sambodo.

Ia menyarakan, pihaknya juga melakukan pembatasan mobilitas dengan penutupan jalan dan pembatasan aktivitas warga untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Tempat-tempat yang dibatasi ditenggarai rawan akan kerumunan massa,” katanya.

Foto:dok.TMC Polda Metro Jaya

Ke-21 titik lokasi itu adalah Jalan Sabang, Jalan Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, Jalan Apron, Jalan BKT Jakarta Timur, Kemang, Bulungan, Kota Tua, Pemancingan Srengseng, Boulevard Kelapa Gading, Jalan Kali Pasir, Jalan Bandeng Raya, Boulevard Alam Sutera, Jalan Alam Sutera Utama, Gading Serpong, Jalan M. Yasin depan STIE MBI Depok, Jalan M. Yasin depan Mcdonald Depok, Boulevard Selatan Bekasi Kota, Jalan Sumarecon Bekasi, Jalan Cikarang Baru dan Cifest Cikarang Selatan.

Sementara pengendalian mobilitas berlaku di 14 titik. Rinciannya adalah Jalan Kasa Jakarta Pusat, Salemba Tengah, Urip Sumoharjo, Jalan Sutoyo Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Wolter Mongonsidi, Cipete Raya, Jalan Cikajang, Munawarman, Sunter, PIK 2, Mangga Besar, Taman Sehati Cikarang, Distrik 1 Meikarta Cikarang.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali