Jakarta, Gempita.co-Mobil dan motor di Jakarta berusia di atas 3 tahun yang tidak mengikuti uji emisi akan dikenakan disinsentif berupa tarif parkir tertinggi hingga tilang.
Selain kendaraan yang tak uji emisi, ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan aturan ini sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar,” kata Syaripudin, Jumat (1/1).
Sementara itu, tilang akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Adapun hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.