Siap…Siap…Tilang Uji Emisi Diberlakukan Pemprov DKI Jakarta Mulai 1 November 2023

Gempita.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menggelar razia dan tilang uji emisi pada 1 November 2023 atau mulai Rabu minggu ini.

Kewajiban uji emisi ini berlaku untuk kendaraan yang usianya di atas 3 tahun. Jika belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan ada sanksi yang menanti. Salah satunya adalah sanksi tilang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” kata Ani Ruspitawati dalam keterangan resminya dikutip dari Uzone.id.

Menurutnya, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara.

“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” tambah Ani.

Selain tilang, ada sanksi disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Disinsentif parkir telah diberlakukan di 13 lokasi UP Perparkiran, 25 lokasi PD Pasar Jaya, dan tahap berikutnya sebanyak 29 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali