Kerumunan Massa di Megamendung, Ridwan Kamil Sebut Mahfud MD Harus Ikut Tanggung Jawab

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Dok.Humas Pemprov Jabar

Bandung, Gempita.co – Setelah sekitar dua jam menjalani pemeriksaan penyidik di Polda Jawa Barat terkait kerumunan massa yang menyambut Habib Rizieq Shihab (HRS) di kawasan Megamendung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan kalau Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD harus turut bertanggung jawab.

Kepada wartawan, Ridwan menilai izin penjemputan HRS di Bandara Soekarno-Hatta yang dikeluarkan Mahfud MD seolah menjadi diskresi bagi simpatisan FPI sehingga terjadi kerumunan massa. Namun, ia mengatakan, apa yang dikatakannya itu adalah pendapat pribadinya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Emil, pernyataan Mahfud MD yang membolehkan penjemputan HRS asalkan tertib dan damai ditafsirkan berbeda-beda oleh masyarakat.

Karena statement itu pula, kata dia, ribuan orang datang ke bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan.

”Sehingga ada tafsir seolah-olah itu diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar, dan lain sebagainya,” kata Ridwan yang biasa disapa Kang Emil ini kepada wartawan di Bandung, Rabu (16/12/2020).

Dengan dasar tersebut, Emil mendesak Mahfud MD untuk bertanggung jawab. Dia mengatakan, dalam Islam adil itu menempatkan sesuatu sesuai tempatnya.

”Menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud MD, dimana penjemputan HRS ini diizinkan asal tertib dan damai. Jadi, beliau harus bertanggung jawab. Tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya. Semua punya peran yang perlu diklarifikasi,” paparnya.

Seperti diketahui, kerumunan massa di Megamendung pertengahan November lalu terjadi saat HRS mengunjungi Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Akibat kerumunan tersebut Polda Jabar melakukan penyidikan. Selain Ridwan Kamil, polisi juga meminta keterangan pihak penyelenggara, dan beberapa pejabat Pemkab Bogor. Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali