Jakarta, Gempita.co – Sistem baru penempatan Pekerja Migran, disepakati pemerintah Indonesia-Malaysia.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, Anwar Sanusi saat memimpin Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia mengatakan, ada 7 poin penting yang dibahas oleh perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan menyangkut kerjasama bilateral Indonesia dan Malaysia.
Pertama, konsep One Channel System (OCS). Dia menjelaskan ide dasar dari One Channel System adalah untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.
Hal tersebut mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik.
“Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS,” kata Sanusi, dalam keterangan resminya, Sabtu (24/7/2021).
Kedua, Konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini Malaysia mengusulkan agar satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal enam orang.
“Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja,” ujarnya.
Ketiga, standar minimum gaji bagi PMI sektor domestik di Malaysia. Indonesia mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI sebesar 1.500 ringgit Malaysia.
Keempat, asuransi bagi pekerja PMI sektor domestik di Malaysia. Malaysia telah mengamandemen aturan terkait asuransi, sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja migran sektor domestik.
Kelima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program Rekalibrasi sehingga pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerja migrannya yang berstatus ilegal untuk memperoleh izin kerja sehingga pekerja migran tersebut dapat berubah status menjadi pekerja legal.
Keenam, pemeriksaan kesehatan PMI, Indonesia mengusulkan agar pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya satu kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia untuk mengurangi beban biaya penempatan.
“Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia,” ujarnya.
Ketujuh, akses kekonsuleran. Malaysia menjamin perwakilan RI memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU.
Sumber: ATN