Kilas Balik Penegakkan Hukum Era Reformasi

OC Kaligis

60. Bahkan syarat yang harus dipatuhi adalah pemegang polis dibayar hanya sebesar maksimum 60 persen dari kewajiban pokok yang menjadi beban Jiwasraya. Pembayaran 60  persen tanpa bunga pun dilakukan Jiwasraya secara mencicil selama 5 tahun.

61. Jutaan pemegang polis menolak perjanjian restrukturisasi. Sebagian memilih jalur pengadilan, karena percaya bahwa putusan pengadilan lebih ampuh untuk mendapatkan hak hak para pemegang polis protection plan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

62. Perintah Ketua DPD kepada Pemerintah / Jiwasraya agar para korban dibayar sama sekali tidak digubris Jiwasraya ataupun Menteri BUMN Erick Thohir.

63. Anehnya, mengapa korban para nasabah Asabri tidak dikenakan restrukturisasi?.

64. Padahal Kejaksaan Agung bukan saja membongkar korupsi Jiwasraya, tetapi juga Asabri?.

65. Yang saya tak habis pikir adalah bahwa Erick Thohir yang tamatan sekolah di Amerika Serikat, mestinya memahami apa arti putusan pengadilan atau apa arti perintah pengadilan. Apalagi sebagai pengusaha yang selalu menjunjung tinggi etika / integritas sebagai seorang pengusaha.

66. Apa kalau Erick Thohir ditipu oleh rekan dagangnya, membiarkan terjadinya penipuan terhadap dirinya?.

67. Putusan akhir pengadilan pun menolak rancangan sepihak restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya. Pengadilan mendasarkan putusannya kepada perjanjian protection plan semula, yang ditawarkan oleh Jiwasraya.

68. Ternyata untuk menghindari eksekusi perintah pengadilan, selama dalam proses perkara, Jiwasraya secara licik, memindahkan aset-asetnya ke Indonesia Finance Group (IFG) semata-mata agar eksekusi putusan pengadilan tak dapat dilaksanakan.

69. Semua tipu muslihat Jiwasraya tersebut diketahui oleh Menteri Erick Thohir yang seharusnya melaksanakan perintah pengadilan, karena dalam proses aanmaning  (peringatan putusan pengadilan) kuasa hukum Menteri hadir dalam sidang aanmaning.

70. Contoh kasus Jiwasraya yang menelan korban jutaan orang adalah gambaran mengenai penegakkan hukum yang carut marut.

71. Saya khawatir kalau seandainya Erick Thohir yang lagi mengkampanyekan dirinya untuk menjadi Presiden di tahun 2024, bila Erick Thohir jadi Presiden, NKRI yang basisnya adalah negara hukum, pasti berobah jadi negara kekuasaan yang otoriter.

72. Saya menamakan kejahatan Jiwasraya yang menimpa para korban pemegang polis Protection Plan, adalah kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sengaja dirancang oleh para penjahat berdasi, untuk merampok uang rakyat.

73. Yang terlibat bukan saja para Direksi Jiwasraya, tetapi juga diduga IFG dan Menteri Erick Thohir yang turut melindungi Jiwasraya, dan membenarkan rancangan diberlakukannya restrukturisasi sepihak.

74. Keprihatinan Bapak Presiden terhadap carut marutnya penegakkan hukum dapat dilihat ketika Bapak Presiden di bulan Oktober 2022, melalui protokal ketat, memanggil seluruh petinggi polisi dari pelosok-pelosok Indonesia, untuk menghadap di Istana.

75. Di saat itu Bapak Presiden menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja kepolisian yang korup.

76. Bila menyaksikan kasus Ferdi Sambo, akan kembali terlihat betapa oknum-oknum polisi karena kekuasaannya dapat menghimpun kekayaan yang luar biasa, mulai dari setoran bawahan, setoran para penjudi, bandar-bandar narkoba, perlindungan kepada kelompok mafia peradilan, rekayasa penyidikan, penggelapan barang bukti dan lain sebagainya.

77. Walaupun hanya mungkin segelintir oknum polisi yang bermain, kesan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, harus ditanggapi.

78. Pameo yang berlaku di masyarakat adalah laporan kehilangan kambing, menyebabkan kerugian seekor kerbau.

79. Bukan saja kepolisian yang disorot masyarakat, pengadilan pun tak luput dari pemeriksaan Komisi Yudisial, atas peristiwa kasus korupsi yang melibatkan oknum hakim agung, panitera perantara kasus, bahkan pengacara.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali