Kilas Balik Penegakkan Hukum Era Reformasi

OC Kaligis

80. Cacat abadi Kejaksaan Agung adalah ketika Jaksa Agung mengabaikan perintah pengadilan untuk melimpahkan perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan.

81. Padahal adalah Kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas dugaan pembunuhan Novel Baswedan telah lengkap alias P.21.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

82. Peristiwa pembangkangan ini adalah sejarah hitam penegakkan hukum oleh kejaksaan. Kejaksaan Agung telah membebaskan Novel Baswedan.

83. Mengapa saya mengatakan demikian?: Karena pihak kejaksaan sendiri yang melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan ke pengadilan.

84. Sangkaan masyarakat: ketakutan Jaksa Agung melimpahkan perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan adalah karena diduga Novel Baswedan menyimpan banyak rahasia dugaan korupsinya kejaksaan.

85. Yang pasti semua praktisi hukum tidak membenarkan pembangkangan Jaksa Agung terhadap kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan. Bagaimana kalau seandainya yang dibunuh anak kandung Jaksa Agung sendiri?.

86. Kilas balik ini saya rangkum sebagai praktisi, khusus ketika saya “dikerjain” KPK, melalui uang THR yang diberikan oleh anak buah saya, diluar pengetahuan saya.

87. OTT pada tanggal 9 Juli 2015 terjadi di Pengadilan Medan di saat saya membela perkara di Pengadilan Negeri Denpasar. Tanpa surat panggilan saya di “OTT” di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2022. Dimajukan ke pengadilan tanpa barang bukti uang suap.

88. Bahkan pemberian uang THR tersebut terjadi disaat saya banding karena kalah perkara. Suap kepada hakim untuk memenangkan perkara. Bukan untuk perkara yang kalah.

89. Saya sempat sebagai ketua klinik hukum Sukamiskin, membuat penelitian terhadap rekan senasib mengenai peradilan sesat, hasil penelitian mana saya bukukan di bawah judul “Peradilan Sesat”, termasuk buku buku saya mengenai KPK dengan judul “KPK Bukan Malaikat”.

90. Tidak mudah untuk memberi masukan mengenai penegakkan hukum yang carut marut menimbang bahwa baik polisi, kejaksaan, pengadilan yang dikritik akan membawa akibat bahwa sang pengkritik akan di-blacklist oleh mereka. Itulah budaya si pemegang kekuasaan yang peka terhadap kritik.

Semoga kilas balik perkembangan hukum Indonesia mendapat perhatian para pemerhati hukum.

Tulisan saya ini saya alamatkan khusus kepada para korban peradilan sesat, antara lain saudara Indar Atmanto dalam kasus Telekomunikasi Broadband Indonesia, saudara Surya Dharma Ali, laporan BPK kerugian negara nihil, Miranda Swaray Goeltom, Hotasi Nababan, Jero Wacik, Budi Mulya, Irma Gusman, Barnabas Suebu, sahabatku Anas Urbaningrum dan banyak lagi korban-korban peradilan sesat.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis kaligis.

Cc. Yth. Bapak menteri Hukum dan Ham RI  Pak.Yasonna Laoly Phd.
Cc. Yth. Bapak Menko Polkam Bapak Prof. Mahfud MD.
Cc. Yth. Bapak KapolRI Bapak Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo
Cc. Yth Bapak Jaksa Agung Dr. St. Burhanuddin
Cc. Yth. Bapak Ketua Mahkamah Agung Prof. DR. H.M. Syarfuddin SH.MH.
Cc. Yth. Bapak Ketua KY, Bapak Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata SH. Mhum.
Cc. Bapak Ketua KPK Bapak Firli  Bahuri
Cc. Yth. Ibu Ketua DPRRI Dr. Puan Maharani.
Cc. Yth. Sekkab Bapak Dr. Ir.  Pramono Anung Wibowo MM.
Cc. Yth. Semua teman media untuk diberitakan bila diizinkan oleh  redaksi.
Pertinggal.(**)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali