Kisah Perjuangan Advokat Membantu Wong Cilik yang Terampas Sebagai Ahli Waris

Oktavianus Setiawan

Jakarta, Gempita.co – Seorang warga di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Ruslan, mengaku terusir dari milik kakeknya. Saat ini, di tengah kondisi ekonomi yang kian sulit, ia terpaksa harus mengontrak rumah meski memiliki hak atas warisan kakeknya bernama Ista Jamrut.

Advokat Oktavianus Setiawan, Advokat yang dikenal kerap membela wong cilik pun langsung terpanggil untuk membantu Ruslan agar memperoleh haknya bersama para ahli waris lainnya.

Bacaan Lainnya

“Klien kami Bapak Ruslan adalah anak ketiga dari 6 bersaudara yang diberikan amanah untuk mengurus hak waris dari almarhum Jamrut. Sebelum menjadi klien kami, telah kami pastikan terlebih dahulu kebenarannya, apakah betul ia salah satu ahli waris, dan ternyata datanya memang valid, Pak Ruslan beserta kakak dan adiknya adalah ahli waris yang sah atas tanah milik kakeknya bernama Ista Jamrut yang berlokasi di Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang,” ujar Oktavianus, dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Pada kesempatan itu, Oktavianus mengapresiasi kinerja Polres Tangerang Selatan (Tangsel) pimpinan AKBP Iman Imanuddin yang telah berkerja luar biasa menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas), salah satu terkait persoalan tanah kliennya, Ruslan. Menurutnya, langkah cepat Polres Tangsel merupakan awal titik terang bagi kliennya yang sedang memperjuangkan atas hak tanah peninggalan kakeknya itu.

“Kami harap pihak kepolisian dapat mengungkap siapa pun yang terlibat pihak-pihak yang diduga telah bermain dalam pengaduan kami ini,” harap Advokat dari Kantor Pengacara Stefanus Gunawan & Rekan ini.

Ia mengungkapkan kronologi kliennya yang harus kehilangan haknya sebagai salah satu ahli waris Ista Jambrut, bahkan saat ini terusir dan tinggal di kontrakan.

“Jadi klien kami ini Bapak Ruslan adalah salah satu ahli waris yang sah dari pemilik tanah Ista Jamrut yang memiliki tanah seluas 12.000 meter persegi berdasarkan bukti kepemilikan Girik Nomor 976. Bukti klien kami sebagai salah satu ahli waris adalah fatwa waris yang sudah ditandatangani pihak terkait dalam hal ini Kades Caringin dan Camat Legok,” ungkap Oktavianus.

Pihaknya pun tergerak untuk membantu Ruslan secara pro bono, yang menurutnya orang terzalimi. Hal ini terungkap, bahwa tanah milik kakeknya seluas 12 ribu meter persegi telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan kliennya.

“Tanah milik kakek hanya sisa kurang lebih 3.700 meter persegi, sehingga harus kami bantu memperjuangkan haknya. Banyak kejanggalan yang kami ungkap, itu adalah ranahnya kepolisian untuk mengungkap adanya dugaan kongkalikong yang menyebabkan hak klien kami terampas,” tandas Oktavianus.

Kades Caringan

Setelah sah menjadi kuasa hukum Ruslan, dirinya langsung bergerak menggali persoalan. Di antaranya melakukan konfirmasi ke Kepala Desa (Kades) Caringin dan membuat Dumas di Polres Tangsel.

“Awalnya Pak Kades begitu welcome dengan ketika dikonfirmasi, terungkap dalam SPT PBB masih atas nama Ista Jamrut dan luasnya jika ditotal 12 ribu meter persegi, namun faktanya banyak yang sudah dijual. Kok bisa diperjualbelikan tanpa melibatkan ahli waris, kemudian siapa yang menjual dan yang membeli?. Lebih mengherankan lagi, Kades tidak memperlihatkan buku desa,” katanya heran.

“Yang namanya transaksi jual beli tanah tentunya harus sesuai prosedur, bukan seperti jual beli goreng pisang. Diduga banyak yang main mata, ini kan namanya merampas hak klien kami, masa ahli waris tidak dilibatkan,” sambung Oktavianus.

Namun, lanjutnya, sikap Kades langsung berubah drastis, terkesan menghindar dan menutupi sesuatu dengan alasan baru menjabat di Desa Caringin.

“Entah apa yang menyebabkan Pak Kades ini berubah, diduga ada pihak-pihak lainnya yang merasa terusik. Yang lebih mengherankan surat kami yang dilayangkan secara resmi ke Kades, hanya dijawab di selembar kertas tanpa kop, bukan layaknya dari instansi pemerintahan. Dugaan kami adanya kongkalikong pun semakin menguat, dan ditambah adanya intimidasi terhadap klien kami,” katanya.

Ia menegaskan, kliennya Ruslan dkk tidak menuntut lebih, hanya memperjuangkan haknya saja sebagai salah satu ahli waris dari Jamrut.

“Gak ada niatan untuk minta ganti rugi, atau kepentingan lain, klien kami hanya meminta hak saja sebesar 1 per 7, dan jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi atau diduga kongkalikong itu sepenuhnya menjadi kewenangan polisi, karena Indonesia ini kan negara hukum. Jika memang terbukti melanggar hukum siapa pun dia, tentu ada konsekuensinya,” tegas Oktavianus.

Terkait persoalan ini, baik pihak Kades Caringin Supriyadi maupun Camat Legok Cucu Abdurrosyied, belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Pos terkait