KKP Gagalkan Pengiriman 374,5 Kg Ikan Dilindungi

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita sebanyak 374,5 kg ikan beku. Ikan tersebut terdiri dari hiu kikir, hiu martil, pari kikir dan pari liong bun beku. Penyitaan dilakukan lantaran komoditas tersebut termasuk ikan dilindungi dan tercantum dalam Appendix II The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau nyaris punah.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina memaparkan kronologi pengiriman ikan beku tersebut. Dimulai pada Minggu, 21 Maret 2021, sekira pukul 09.15 WIB, petugas BKIPM Jakarta II menerima informasi adanya pengiriman ikan hiu tanpa dokumen dari Natuna, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Komoditas ini dikirim melalui angkutan kapal laut dan diperkirakan kapal sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu pukul 19.00 WIB,” terang Rina, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Rina menjelaskan, kapal tersebut ternyata baru sandar Senin, sekira pukul 15.15 WIB di Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan manifest muatan kapal, terdapat data muatan berupa ikan hiu beku.

Petugas pun langsung melakukan verifikasi dokumen dan menemukan sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan domestik nomor: P 8/KI -D2/25 2/3/2021/000171. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BKIPM Tanjungpinang Wilayah Kerja Natuna tertanggal 15 Maret 2021 dengan jenis komoditas ikan hiu cucut 1.000 kg dan ikan jahan sebanyak 9.000 kg.

Pada pemeriksaan lanjutan oleh tim Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang terhadap isi kontainer secara keseluruhan, ditemukan dari 4.167,59 kg, teridentifikasi 4 jenis hiu (374,15 kg) yang termasuk dalam Appendix II CITES atau peredarannya diatur dengan kuota. Komoditas tersebut di antaranya 5 ekor Hiu Sutra 5 ekor (23,6 kg), 29 ekor Hiu Martil (177,1 kg), Pari Kikir 3 ekor (78,90 kg), dan Pari Liong Bun 6 ekor (94,55 kg).

“Namun setelah kita dalami ternyata komoditas ini tidak disertai dokumen dari PSPL setempat,” katanya.

Atas temuan ini, petugas BKIPM Jakarta II langsung melakukan penyegelan dan menahan kontainer pengangkut ke Muara Angke.

“Untuk hiu yang tidak termasuk Apendix II CITES ataupun dilindungi dilakukan penahanan sementara, dan kita beri kesempatan 3 hari untuk lengkapi dokumen,” tutup Rina.

Selain ditemukan 4 jenis hiu dan pari yang termasuk dalam Appendix II CITES, juga ditemukan ikan pari yang diduga jenis Ikan Pari Sungai Raksasa, statusnya termasuk jenis biota yang dilindungi. Namun kepastian jenis masih menunggu konfirmasi hasil uji tes DNA.

Sebagai informasi, terdapat 3 status ikan Hiu atau Pari. Pertama dilindungi, jika aparat menemukan komoditas ini dilalulintaskan, maka akan dilakukan uji DNA. Kedua, Appendix II CITES, peredarannya harus berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah. Terakhir, look alike species atau tidak dilindungi, maka harus menyertakan dokumen karantina jika hendak dilalulintaskan.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya pada keberlanjutan biota laut. Bahkan, kecintaan dan komitmennya terhadap keberlanjutan telah ditegaskan sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/12/2020) lalu.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali