JAKARTA, Gempita.co- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku _illegal fishing_ di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim, Syahrul Yasin Limpo menyebut bahwa penangkapan tersebut menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendor menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.
“KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan,”terang Syahrul kepada awak media di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Senin (07/12).
Syahrul menjelaskan bahwa penangkapan KIA berbendera Malaysia tersebut terjadi pada Minggu 6 Desember 2020. Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 mendeteksi KF.5152 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan teritorial Indonesia. Meskipun berusaha untuk melarikan diri, kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap di sekitar _overlapping claim area_ Indonesia-Malaysia.
“Kapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan,”ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang sudah dilakukan terhadap data _Global Positioning System (GPS)_ pada kapal tersebut, diketahui bahwa selama 2 bulan terakhir kapal tersebut 3 kali masuk wilayah perairan teritorial Indonesia. Selanjutnya kapal di _ad hoc_ ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“KKP akan melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Syahrul.
Syahrul juga menjelaskan bahwa selama periode Oktober 2019 sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP KKP telah berhasil mengamankan 99 kapal ikan _illegal fishing_, terdiri dari 63 kapal ikan asing dan 36 kapal Indonesia. Rincian kapal ikan berbendera asing yang ditangkap yaitu 27 kapal berbendera Vietnam, 19 kapal berbendera Malaysia, 16 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Taiwan