KLB Demokrat Resmi Digugat di PN Jakpus

Jakarta, Gempita.co – Para penggerak kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi digugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat lewat tim kuasa hukumnya, Jumat (12/3/2021) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan gugatan itu akan diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum partai yang jumlahnya 13 orang.

Bacaan Lainnya

“Ini ada Pak Bambang Widjojanto, ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso, dan ada juga anggota Komisi III (DPR RI Fraksi Partai Demokrat, red) Bapak Santoso,” kata Herzaky saat mengenalkan tim kuasa hukum partai ke para wartawan di kantor pusat DPP, Wisma Proklamasi, Jakarta, Juamt 12 Maret 2021, dikutip Antaranews.

Dalam halaman pertama dokumen laporan yang ditunjukkan ke wartawan, 13 kuasa hukum DPP Partai Demokrat lainnya, yaitu Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Tim kuasa hukum itu memperkenalkan diri sebagai “Tim Pembela Demokrasi” sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan. Terkait dengan isi laporan, Herzaky atau tim kuasa belum bersedia menerangkan lebih lanjut.

Keterangan lebih detail akan disampaikan usai penyerahan laporan ke PN Jakarta Pusat. Herzaky menyebutkan pihaknya tidak melaporkan individu atau perorangan tertentu.

Ia menjelaskan tim kuasa hukum melaporkan seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Jika mengamati rangkaian peristiwa sejak beberapa bulan terakhir sampai kongres luar biasa digelar Jumat minggu lalu (5/3), mereka yang terlibat dalam gerakan itu kemungkinan adalah para perintis dan penyelenggara KLB di Sibolangit.

Tim kuasa hukum Demokrat berangkat dari Wisma Proklamasi sekitar pukul 10:00 WIB, tapi dalam rombongan itu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak ikut pergi menyerahkan laporan ke PN Jakpus.

Pos terkait