Jakarta, Gempita.co – Masyarakat nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendukung program dana pensiun yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Gagasan baru ini dinilai menjadi angin segar sebab berdampak pada kehidupan sosial nelayan nantinya.
Hal ini disampaikan Ketua KNTI Riza Damanik saat bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kantor KKP, Selasa (23/2/2021).
Dalam pertemuan tersebut, juga hadir perwakilan nelayan dari berbagai daerah, di antaranya Indramayu, Semarang, Medan, Lombok, dan Tuban.
“Kalau kami ikuti dalam beberapa pekan terakhir, Pak Menteri sempat menyampaikan kaitannya dengan asuransi tunjangan hari tua. Ini kan satu wacana baru yang saya kira menarik. Banyak anggota yang merespon positif inisiatif itu,” ujar Riza Damanik.
Riza berharap KKP bisa segera merealisasikan program asuransi dana pensiun tersebut. Karena dampaknya tidak sebatas memberi jaminan sosial, tapi juga mendorong produktivitas nelayan yang selama ini menjadi kekuatan ekonomi sektor kelautan dan perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, dana pensiun nelayan akan melengkapi program asuransi nelayan yang sudah berjalan. Dimana dua asuransi sebelumnya meliputi kecelakaan dan kematian.
Sejalan dengan program asuransi nelayan ini, pihaknya akan membenahi tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan tangkap sehingga bisa meningkat dari Rp600 miliar menuju Rp12 triliun.
“Kenapa PNBP harus meningkat? Kemudian hasil dari PNBP itu kita turunkan lagi untuk pembangunan masyarakat nelayan,” ujar Menteri Trenggono.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Trenggono mengajak masyarakat nelayan untuk menekuni budidaya perikanan sebagai sumber penghasilan baru. KKP akan membangun kampung-kampung budidaya berbasis komoditas unggulan lokal dengan melibatkan pemerintah daerah dan kelompok masyarakat.
Selain soal asuransi dan budidaya perikanan, juga dibahas tentang Kartu Kusuka, akses BBM bersubsidi untuk nelayan, akses permodalan usaha bagi nelayan, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, hingga pemanfaatan lahan perhutanan sosial di wilayah pesisir untuk tempat budidaya.
Sumber: Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri