Kolaborasi Polisi dan Dinas Kesehatan Razia  Apotik dan Toko Obat di Kepulauan Selayar

Gempita.co-Polres Kepulauan Selayar bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pemeriksaan dan pemantauan peredaran obat cair atau sirop ke semua toko obat dan apotik yang ada di daerah Kepulauan Selayar, Rabu (26/10/2022).

“Kami Polisi bersama personil Dinas Kesehatan turun melakukan monitoring dan pengawasan, pendataan serta memberikan himbauan terkait peredaran obat sirop yang tercemar tigwn glikol (EG) dan dietilon glikogen (Deg) dengan jenis obat antara lain termorex, unibebi, dan flurin. Semua apotik dan toko obat jadi target kami datangi dan hasilnya ada beberapa apotik yang kami temukan obat-obat yang dilarang sementara untuk beredar,” jelas Iptu Nurman Matasa, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan di beberapa rumah sakit dan apotek untuk menyetop sementara waktu penjualan lima obat sirop yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI “Ada puluhan dos yang kami dapati di beberapa apotik dan toko obat dan semuanya memang tidak dijual melainkan kami temukan telah siap dikirim kembali ke tempat mereka memesan untuk kompensasi ganti rugi ke pemilik apotik,” ungkap Iptu Nurman.

Selain melakukan pemeriksaan ke obatan-obatan di apotik dan toko obat, tim juga melakukan imbauan dan edukasi terkait pelarangan penjualan obat sirop untuk dipasang apotek rumah sakit dan apotik serta toko obat yang dikunjungi jelasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali