Jakarta, Gempita.co – Penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif, kini diatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kebijakan ini dibuat sebagai pencegahan peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli meminta operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM Card) mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” kata Ramli saat webinar “Ayo Dukung Peredaran Kartu Perdana dalam Keadaan Aktif”, Kamis (08/07/2021).
Dengan mengutip beberapa sumber, Ramli mengatakan bahwa di Indonesia sekarang ini pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta.
“(Pengguna SIM Card) ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi,” ujar dia.
Dirjen PPI Kementerian Kominfo menjelaskan PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mulai diberlakukan pada bulan April 2021 itu mengatur registrasi kartu SIM prabayar.
Menurutnya, Kartu SIM sering dimanfaatkan untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu, melalui PM Kominfo 5/2021), betapa penting registrasi pra bayar secara konsisten.
“Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” kata dia.
Ramli menambahkan, saat ini pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 170 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, rata-rata memanfaatkan over the top (OTP) dan berbagai aplikasi digital untuk kehidupan sehari-sehari.
“Meskipun masih ada yang sengaja menggunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” kata dia.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.
Selanjutnya, dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.
Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.