Komite Keselamatan Jurnalis: Tahun 2022 Serangan Digital ke Jurnalis dan Media Meningkat

Ilustrasi/Foto: Istimewa

Gempita.co – Ancaman dan praktik-praktik represi di ranah digital semakin masif dirasakan menyasar para jurnalis dan media sepanjang tahun 2022.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) merilis laporan catatan akhir tahun terkait dengan serangan serta kekerasan terhadap jurnalis dan media. Jumlah serangan digital terhadap jurnalis dan media meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Perwakilan KKJ, Nenden Sekar Arum, mengatakan jumlah serangan dan kekerasan digital terhadap jurnalis maupun media mencapai 14 kasus pada 2022. Jumlah tersebut meningkat drastis dari tahun 2021, di mana terdapat lima kasus yang tercatat oleh KKJ.

“Di tahun 2022 pertumbuhannya juga sangat meningkat. Tahun ini tercatat serangan digital ada 14 dibandingkan tahun lalu yang hanya lima. Tahun ini (naik) hampir tiga kali lipat,” kata Nenden, Rabu (21/12).

Serangan dan kekerasan digital yang dialami jurnalis serta media menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan cara populer maupun dianggap efektif untuk mengganggu tugas jurnalistik serta mencederai kebebasan pers.

Menurut Nenden, tren fenomena peningkatan serangan digital terhadap jurnalis dan media kerap berdekatan dengan momentum politik atau isu nasional yang kontroversial yang banyak diperbincangkan.

“Ketika ada berita yang sedang ramai biasanya ada saja serangan digital baik kepada jurnalis maupun media,” ungkapnya.

Melihat masifnya serangan dan kekerasan digital terhadap jurnalis maupun media, KKJ memberikan sejumlah rekomendasi terkait kondisi yang terjadi kepada kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Salah satu rekomendasi yang diberikan KKJ yakni menuntut aparat penegak hukum untuk berkomitmen dalam menangani laporan-laporan atas serangan digital kepada media dan jurnalis hingga tuntas.

“Kita tahu sudah banyak laporan terkait serangan digital yang disampaikan kepada kepolisian. Tapi sampai saat ini belum ada kasus yang diselesaikan hingga tuntas,” ucap Nenden.

Sumber: voa

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali