Komnas HAM Sebut Kasus Ahok Masih Jadi Sorotan Internasional

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/timex

Jakarta, Gempita.co – Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjadi sorotan dunia internasional.

“Kasus Ahok itu luar biasa. Sampai hari ini tidak selesai-selesai. Di internasional orang masih bertanya-tanya bagaimana kasus Ahok itu,” kata Taufan, dilansir dari Kompas.com Jumat (21/8/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, kasus penodaan agama kerap menimbulkan persoalan besar yang tidak jelas batasannya. Pasalnya, definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.

“Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu,” ujar Taufan.

Dia mengatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Namun kenyataannya, polisi sering mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam memproses hukum laporan mengenai penodaan agama,” papar Taufan.

Selain itu, lanjutnya, Surat Edaran Kapolri No:SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama.

“Jadi, kadang-kadang enggak jelas batasannya. Untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak,” sebut Taufan.

“Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas,” sambung dia,

Taufan menyebut, jika kasus penodaan agama terjadi di Jawa dan Sumatera dan itu dilakukan oleh mayoritas, maka yang bersangkutan akan selamat dari sebuah delik.

“Namun berbeda jika yang melakukan adalah minoritas, dia akan terkena delik penodaan agama,” imbuhnya.

Kaji Ulang Regulasi

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar dilakukan pengkajian ulang terhadap semua regulasi.

“Terutama yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaan individu agar tercipta suasana demokrasi,” katanya.

“Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita. Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah,” tambah Taufan.

Jika dibiarkan terus, menurut dia distrust sosial semakin tinggi. Terkadang para ahli atau penegak hukum tidak menyadari, apa yang disebut sebagai bangsa mengalami kelunturan dalam hubungan-hubungan akrab dengan sesama anak bangsa.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali