Komplotan Modus Gembos Ban Diringkus Polisi, Korban Diikuti Mulai Ambil Uang di Bank

Gempita.co – Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok, pada Rabu 6 Juli 2022.

“Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2022 di Hotel Reddoors, Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan,” kata Hari Agung Julianto di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Para tersangka ini berhasil menggasak uang senilai Rp50 juta dari korban berinisial SS (47).

Agung menambahkan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya tersebut. Di antaranya EPS yang bertugas mencari target yang sedang melakukan transaksi di bank.

“Jadi dia memantau nasabah ke bank yang menarik uang tunai,” ujarnya.

Lalu tersangka SD yang berperan menyiapkan paku yang ditancapkan di sendal kemudian diletakkan dekat ban mobil korban.

Selanjutnya tersangka FKS yang berperan sebagai eksekutor mengambil tas berisi uang tunai milik korban. Tersangka ARA berperan mengawasi keadaan sekitar.

“Sehingga ketika mobil korban berjalan ban tertancap paku dan kemudian kempes,” tutur Agung.

Ia mengatakan para pelaku mengikuti mobil korban usai melakukan transaksi di bank. Ketika korban turun untuk mengecek kondisi ban mobil, pelaku langsung mengambil tas berisi uang tunai.

“Ketika pengemudi mengganti ban dan lengah pelaku membuka pintu dan mengambil uang milik korban kemudian melarikan diri,” katanya.

Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial S yang masih berstatus DPO.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ia menambahkan seperti dilansir dari laman Antaranews.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali