Korban Antigen Bekas, Polda Sumut: Sehari 100 Orang Saja, Tiga Bulan Mencapai 9000 Orang

Jakarta, Gempita.co – Diperkirakan jumlah korban yang diperiksa menggunakan alat antigen daur ulang di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, menurut
Ditreskrimsus Polda Sumut mencapai 9.000 orang.

Hal tersebut dihitung dari praktik yang telah berlangsung sejak Desember 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengatakan penyidik masih mendalami alat kasus itu.

“Yang jelas dalam sehari ada kurang lebih 100-200 penumpang yang melakukan tes antigen di sana. Kalau kita hitung 100 orang saja tiap hari maka kalau tiga bulan saja, 90 kali 100 itu sudah 9.000 orang. Jadi kita dalami kita audit, barang-barang itu digunakan untuk siapa siapa saja,” kata Panca, seperti yang dikutip CNN, Jumat (30/4/2021).

Dalam kasus ini ada lima tersangka yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan.

Kelima tersangka antara lain PM (45) selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

PM berperan sebagai penanggung jawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.

Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan yang berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.

Lalu DJ (20) selaku CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma berperan melakukan mendaur ulang cutton buds swab antigen bekas menjadi seolah – olah baru.

Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.

Selanjutnya R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Kasus itu terungkap saat Krimsus Polda Sumut mendapat informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif Covid-19.

Kemudian, anggota Krimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan ke Bandara Kualanamu dan Kantor Kimia Farma Jalan R.A. Kartini Medan. Di sana penyidik meringkus para tersangka dan menyita sejumlah barang bukti limbang Covid-19 yang didaur ulang.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali