Korlantas Polri akan Pasangi Chip dan QR Code di Plat Nomor Kendaraan, Ini Alasannya!

Gempita.co – Untuk memastikan pelat nomor yang digunakan merupakan asli keluaran kepolisian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengembangkan pemasangan chip dan QR Code di pelat nomor kendaraan.

Nantinya, kedua teknologi tersebut akan terkoneksi dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah terpasang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal tersebut dijelaskan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dalam siaran pers, Kamis (5/1/2023).

“Kami sedang mengembangkan plat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Firman dikutip RRI.

Ia mengatakan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat saat ini masih rendah. Sejak tilang elektronik diberlakukan, pengguna jalan menggunakan banyak cara untuk menghindari plat nomor terbaca kamera ETLE.

Cara tersebut di antaranya mencopot plat nomor hingga menggunakan plat nomor kendaraan palsu yang dibeli di kaki lima. Firman mengimbau masyarakat tidak membeli plat nomor palsu yang dijual di pasaran.

Menurutnya, Polri akan segera memperbaiki kualitas plat nomor kendaraan bermotor. Di masa datang tidak akan ada pembiaran terhadap penggunaan plat nomor yang tidak sesuai standar.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali