Gempita.co – Untuk mengklarifikasi keterangan yang disampaikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memastikan penyidik Kejaksaan RI akan memeriksa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Akan kami periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH dan hasil pemeriksaan Sadikin,” kata Ketut di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan pihak BPK ini sekaligus untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan tersangka Sadikn Rusli yang ditangkap pada hari Sabtu (14/10). Hal ini mengingat nama Sadikin pernah disebut oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, pernah menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada seseorang perwakilan dari BPK bernama Sadikin.
“Kami akan periksa orang BPK,” ujarnya dilansir dari laman Antaranews.