Jakarta, Gempita.co – Mahkamah Agung (MA)yang memutuskan membatalkan SKB 3 Menteri, ditanggapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
SKB tersebut mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim MA yang menangani perkara ini. Namun, KPAI menyayangkan keputusan majelis hakim atas uji materi yang membatalkan SKB 3 Menteri tersebut.
KPAI mendukung SKB 3 Menteri itu karena hanya berlaku di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan itu dinilai sudah tepat.
“Karena peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri berasal dari berbagai suku maupun agama yang berbeda. Sehingga sangat tidak tepat jika di sekolah negeri mengatur ketentuan penggunaan seragam sekolah dengan didasarkan pada agama tertentu,” kata Retno melalui keterangan resminya, Jumat (7/5).
Ditambahkannya, penyelenggaran pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemda sudah seharusnya memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan kesatuan, serta tempat menyemai keragaman.
Pasalnya, sekolah negeri memiliki peran penting serta tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
“Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di mana prinsip penyelenggaraan pendidikan di sekolah harus demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, serta kemajemukan bangsa,” jelasnya.
Masih kata Retno, mendidik perilaku yang baik kepada anak-anak harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan didasarkan pada kesadaran dirinya, bukan atas dasar paksaan, termasuk mendidik mengenakan jilbab atau menutup aurat.
“Kesadaran dibangun melalui proses dialog memberikan pengetahuan, memberikan kebebasan memutuskan dan orang dewasa di sekitar anak memberikan contoh atau role model,” ujarnya.
Dalam hal ini KPAI menilai anak perempuan seharusnya diberikan kebebasan dalam menentukan apa yang dikenakan. Ketentuan dalam SKB 3 Menteri ini secara prinsip mengatur bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam serta atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Dengan kata lain, hak untuk memakai atribut keagamaan merupakan wilayah individual. Individu yang dimaksud adalah guru, murid, dan orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” ungkap Retno.
Menurut KPAI, SKB 3 Menteri ini telah sesuai dengan HAM dan sejalan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan SKB menjamin bahwa pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam serta atribut dengan kekhususan agama.
“Artinya peserta didik maupun pendidik yang sudah mengenakan jilbab karena kesadaran dan keinginannya sendiri dapat menggunakan jilbab. Bagi yang belum siap mengenakan atau tidak bersedia mengenakan jilbab juga diperbolehkan,” ucap Retno.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, KPAI mendorong agar Kemendikbud-Ristek, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk terus mencari jalan lain demi melindungi anak-anak perempuan Indonesia. Perlindungan itu diberikan terkait pemaksaan maupun pelarangan mengenakan seragam dan atribut kekhasan agama di sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemda.
Sumber : voa