KPK Cekal Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke Luar Negeri

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist

Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Selain Richard, ada dua nama lagi yang juga turut dicegah ke luar negeri.

“Terdapat tiga orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), I Nyoman Gede Surya Mataram, Jumat (13/5/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dua orang lain yang dicegah ke luar negeri tersebut adalah pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A. Kedua orang tersebut dikabarkan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya tersebut dicegah ke luar negeri sejak 27 April 2022. Ketiganya dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022,” jelasnya.

KPK dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Satu dari tiga tersangka tersebut yakni, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Diketahui, kasus ini merupakan perkara baru yang sedang disidik KPK.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (12/5/2022).

Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja tersangka dalam kasus ini. Pun demikian konstruksi perkaranya. Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka baru akan diumumkan ke publik setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

“Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” jelas Ali seperti dilansir dari laman rri.co.id.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali