KPK Dalami Peran 2 Orang PPK Terkait Proyek Pengadaan Truk Basarnas

KPK geledah gedung Kemensos
ilustrasi

Jakarta, Gempita.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel di Basarnas tahun 2014.

Kedua saksi yang diperiksa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang proyek yakni, Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Agus Haryono dan Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas Ade Dian Permana.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/8).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas.

Meski belum ditahan, namun tiga orang yang diduga sudah berstatus tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono dan Widarta, yang berdasarkan data Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah dicegah selama periode Juni – Desember 2023.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali