Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kemarin, menggali proses awal proyek e-KTP.
Gamawan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos yang masih buron.
“Gamawan Fauzi dikonfirmasi oleh tim penyidik, antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Kamis (30/6), dikutip Publicanews.
Paulus ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019 bersama anggota DPR 2014-2019 Miriam S Hariyani, eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi.
Dalam konstruksi perkara, Paulus diduga nelakukan beberapa pertemuan dengan para vendor serta tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 2011.
Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 10 bulan. Dari pertemuan itu dihasilkan sejumlah output, di antaranya Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS ini pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Paulus Tannos juga melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, mendiang Johannes Marliem, dan Isnu Edhi membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen. Pada pertemuan itu juga sekaligus dibahas skema pembagian beban fee untuk beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri