Mantan Dirut Pertamina dan PLN Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan LNG

Kajian KPK Lima Platform Kartu Prakerja Punya Konflik Kepentingan. (Foto: Dok KPK)

Gempita.co – Mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji dipanggil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Kamis (30/6/2022).

Selain keduanya mantan dirut BUMN tersebut, KPK juga memeriksa Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 30 Juni 2022, dikutip Antaranews.

Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pegawai PT Pertamina. KPK mengonfirmasi mereka perihal proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina.

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali