KPK Garap Empat Saksi Terkait Korupsi dan Gratifikasi Bupati Banjarnegara

Gempita.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.

“Keempat saksi diperiksa untuk tersangka BS (Budhi Sarwono) dan KA (Kedy Afandi),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (21/10).

Keempatnya yakni, Direktur CV Karya Bhakti, Nursidi Budiono, Presiden Direktur PT Adi Wijaya, Hadi Suwarno, Direktur CV Puri Agung, Siti Rustanti dan pengemudi atau supir Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana, Mistar.

“Keempat saksi diperiksa di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Jalan Raya Semarang-Kendal KM 12,” kata Ali.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi sebagai tersangka.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup selama penyelidikan dan penyidikan oleh lembaga antirasuah.

Kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam rangka pengembangan kasus, KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Banjarnegara. Pada Senin (11/10), ada tiga lokasi yang disasar oleh penyidik di antaranya, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjarnegara dan ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) serta rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara

Sebelumnya, Sabtu (9/10) lalu, tim penyidik juga menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Empat lokasi itu berupa kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Di antaranya di wilayah Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakananggah dan Desa Twelagiri.

Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan kasus.

“Selanjutnya bukti-bukti ini akan dilakukan analisa mendalam dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan,” kata Ali.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali