KPK Jebloskan Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida ke Sel Tahanan

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist

Gempita.co- Penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta, masih terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka baru bernama Dedi Risdiyanto (DR), selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida periode 2016-2017.

“Tim penyidik menahan tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (20/10) malam.

Sebelum ini, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka masing-masing bernama Edy Wahyudi (EW) selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY; Sugiharto (SGH) selaku Dirut PT Asigraphi dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT PNN dan PT DMI.

Tak hanya itu, KPK sejauh ini juga memeriksa puluhan saksi baik dari unsur pemerintah/pemda maupun swasta guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan.

Dalam kasus ini, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY sebelumnya telah mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012. Tersangka Edy Wahyudi kemudian secara sepihak menunjuk PT AG dengan tersangka Sugiharto sebagai Direktur Utama.

“Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa lima tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan di-mark up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa adanya kajian pendahuluan,” jelas Asep.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali