KPK Makin ‘Ganas’ Telusuri Kasus Korupsi Dana Bansos

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor di kawasan Galaxy Bekasi Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).

“Dua kantor yang digeledah, Kamis kemarin adalah CV Bahtera Assa dan CV Abhinaya Putra Abadi, dan semua terkait penyelidikan lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19,” demikian dituliskan Antara Foto, Jumat (19/2/2021).

Bacaan Lainnya

Tak cukup sampai di situ, seperti diberitakan RRI hari ini, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Pengacara Hotma Sitompul dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara.

Plt jubir KPK, Ali Fikri, megatakan, Hotma dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima RRI di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Tidak hanya Hotma, KPK juga memanggil Akhmat Suyuti sebagai saksi.

Selain itu, lembaga antirasuah juga memanggil istri MJS, Elfrida Gusti Gultom. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Juliari dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus Corona (Covid-19).

Selain Juliari dan MJS, dan AW, KPK juga telah menetapkan Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry, dikenakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: rri.co.id

Pos terkait