KPK Panggil Dua Pimpinan Komisi V DPR, Terkait Dugaan Korupsi di Kemenhub

KPK) resmi menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono bertepatan dengan “Jumat Keramat", (26/6). (Foto: Ist)

Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dua pimpinan Komisi V DPR RI, Jumat (28/7/2023), terkait dugaan korupsi di tubuh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dikutip RRI, keduanya ditanya penyidik KPK terkait mekanisme dan pengawasan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran berinisial PTU.

Bacaan Lainnya

Komisi V DPR RI merupakan mitra kerja Kemenhub. Belakangan ini, KPK tengah mendalami dugaan korupsi di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

Kasus yang didalami yakni proyek pembangunan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022 di beberapa wilayah. Di antaranya di Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, dan barat, serta Jawa-Sumatra.

Penyidik KPK juga telah memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Novie Riyanto. Pemeriksaan keduanya sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu pekan ini.

Pos terkait