KPK Periksa Wali Kota Bandung, Soal Apa?

Wali Kota Bandung Oded M Danial/ist

Bandung, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Bandung Oded M. Danial sebagai saksi terkait kasus dugaan pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan tersangka Dadang Suganda.

Oded diperiksa selama kurang lebih tiga jam di Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, pada hari ini, Jumat (4/9/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya tadi diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan atas RTH di Kota Bandung. Enggak banyak (yang ditanyakan penyidik KPK), sekitar lima atau enam pertanyaan,” kata Oded, usai pemeriksaan.

Oden mengungkapkan, pertanyaan penyidik banyak berkutat pada tugas pokok dan fungsi anggota dewan hingga proses pembahasan anggaran untuk RTH.

“Saya kenal. Orang memang kenal. Kenalnya kan setiap orang kenal dia. Cuman kenalnya di acara-acara umum,” jelasnya.

Berkaitan dengan RTH, sepengetahuannya saat menjadi anggota DPRD Kota Bandung, amanat Undang-Undang harus ada RTH 30 persen. Saat itu, kondisi kota Bandung masih jauh dalam angka tersebut. Akhirnya, anggota dewan sepakat menganggarkan untuk pengadaan RTH.

“Kita menganggarkan saya kira memang secara normatif menganggarkan, semua juga sepakat. Pokoknya sudah saya sampaikan semua lah yang saya ketahui,” ujar politisi PKS itu,

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali