KPK tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait suap penanganan perkara

Gempita.co-KPK tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait suap penanganan perkara.  Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka, yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus penanganan perkara di MA.

Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Hasbi Hasan turut dihadirkan dalam konferensi pers di hadapan awak media.

KPK tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait suap penanganan perkara.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Hasbi Hasan untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Rabu (12/07/2023) petang.

Dia mengatakan tersangka akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sebelumnya lembaga antirasuah telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus ini.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali