KPU: 16 Parpol Gagal Lolos Verifikasi Termasuk Partai Berkarya

Dok.KPU

Gempita.co – Tidak lengkap berkas pendaftaran, sebanyak 16 partai politik Komisi Pemilihan Umum (KPU) nyatakan gagal lolos verifikasi.

Sementara 24 parpol yang berkasnya lengkap akan diverifikasi oleh KPU untuk diputuskan lolos sebagai peserta pemilu atau tidak.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik menjelaskan bahwa ke-16 partai politik tak bisa melanjutkan tahapan verifikasi administrasi maupun faktual sehingga gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

“16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” ujar Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Selasa kemarin.

Idham menerangkan proses pemeriksaan memakan waktu karena pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara rinci berkas terhadap dokumen yang diserahkan oleh partai politik pendaftar.

“Pemeriksaan baik dokumen fisik atau hardcopy. Kami pastikan seluruh berkas yang diserahkan itu, ya, kami selesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan pihaknya membagi parpol dalam tiga kategori berbeda. Kategori pertama adalah parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap seluruh, parpol yang berkasnya belum lengkap dan harus dikembalikan, dan parpol yang tak mendaftar meski telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Dari kategori dua ada partai politik yang datang mendaftar setelah diperiksa dokumen persyaratannya tidak lengkap, nah dari 16 partai politik tersebut ternyata 11 di antaranya hadir atau datang mendaftar pada hari terakhir,” ia menjelaskan.

Berdasar data, parpol yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024 antara lain Partai Pandai yang digawangi Farhat Abas, Partai Pelita yang didirikan Din Syamsuddin, kemudian Partai Masyumi di bawah Ketua Umum Ahmad Yani.

Berikut 16 Parpol yang dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

10. Partai Bhineka Indonesia (PBI)

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)

16. Partai Kedaulatan.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali